Sabtu, 21 September 2019

1. Manfaat program jaminan Kecelakaan kerja berikut tata cara klaimnya.

   Premi jkk untuk :
1.1 karyawan di suatu perusahaan/instansi/badan usaha (gaji pokok + tunjangan tetap * 0,24% - 1,74% di lihat dariresiko jkk suatu perusahaan/instansi/badan usaha sesuai pp 44 th. 2015)

1.2 pekerja mandiri/wiraswasta dll (gaji yang di laporkan minimal Rp. 1.000.000 * 1%) premi hanya Rp. 10.000 kalau upahnya Rp. 1.000.000.

1.3 pekerja jasa kontruksi
Untuk jasa kontruksi akan di hitung berdasarkan nilai proyek yang di dapatkannya. Ketika daftarkan jasa kontruksi jangan lupa sertakan Fotocopy KTP masing2 pekerjanya ya, Perhitungan di samping sudah termasuk jaminan kemaiannya loh.




1.4 pekerja migran/TKI/TKW
Bagi pekerja migran / TKI / TKW preminya di tetapkan sebagai berikut.


Lalu bagaimana cara klaimnya?
Yang terpenting selalu ingat untuk laporan kecelakaan kerja maksimal 2X24 jam ke petugas BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut wajib di pahami oleh seluruh pekerja barangkali hrd/personalianya sibuk/lupa ingatkan hal tersebut,ya...

Senin, 16 September 2019

Dari postingan penulis sebelumnya apakah ada pertanyaan?

Dari postingan penulis sebelumnya apakah sudah di fahami beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ?

Kalau dari para pembaca tidak ada pertanyaan atau sudah jelas, saya akan lanjutkan tulisan saya tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang perlu di ketahui semua masyarakat namun bukan hanya pekerja kantor atau pekerja pabrik saja melainkan petani, tukang ojek, sopir angkot, nelayan, dll terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan termasuk cara pencairan/klaimnya. Di tunggu komentarnya sampai dengan minggu depan. Terimakasih.


 

1. Manfaat program jaminan Kecelakaan kerja berikut tata cara klaimnya.    Premi jkk untuk : 1.1 karyawan di suatu perusahaan/instansi...