Selasa, 10 September 2019

BEDAH USULAN KEMENAKER TENTANG PENAMBAHAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN

BEDAH USULAN KEMENAKER TENTANG PENAMBAHAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN

Mumpung masih hangat, minggu ini banyak beredar berita tentang kenaikan premi BPJS Kesehatan namun secara tidak sengaja penulis menemukan sebuah artikel nyempil dari salahsatu media online terkait penambahan program BPJS Ketenagakerjaan. yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi.

Di artikel sebelumnya penulis menginformasikan terkait besarnya presentase premi yang di hitung berdasarkan upah yang di laporkan. secara singkatnya iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah (PU) JKK dan JKM dibayarkan seluruhnya oleh pemberikerja sedangkan JHT di bayarkan pemberi kerja 3,7% dari total 5,7% dan JP di bayarkan perusahaan 2% dari total 3%. kira-kira untuk program baru tersebut berapa persen yang di tanggung ya ? apakah sepenuhnya di tanggung pemberi kerja ataukah di bagi antara pemberi kerja dan pekerja ?

kalau penulis melihatnya dari sudut pandang positif usulan tersebut sangat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK dari perusahaan, namun program jaminan kehilangan pekerjaan ini apakah untuk menempatkan karyawan yang terkena PHK di perusahaan lain ataukah untuk di berikan berupa kompensasi uang untuk pekerja yang terkena PHK ?
begitu pula jaminan pelatihan dan sertifikasi seperti apa ya manfaatnya nanti ?

sambil menunggu penjelasan dari beliau dan menunggu kabar berita terkait penjabaran manfaat penambahan program tersebut, penulis mengajak para pembaca sekalian untuk brainstorming terkait aturan-aturan yang di keluarkan oleh pemerintah dan memberikan dukungan terhadap aturan yang mendukung perlindungan terhadap para pekerja khususnya masyarakat indonesia.

silahkan tuliskan saran, dan usulan rekan-rekan sekalian terkait perlindungan para pekerja pada kolom komentar. slogan penulis " BUDAYA BERFIKIR POSITIF DAN KERJA UNTUK MEMBANGUN NEGERI "






Senin, 09 September 2019

Bagaimana membedakan mana yang di cover BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ?

Bagaimana membedakan mana yang di cover BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ?

 Pada dasarnya BPJS Kesehatan hanya mengcover penyakit-penyakit yang di alami oleh masyarakat umum(tidak melihat status) penyebabnya bukan akibat kecelakaan kerja. Contohnya flu, batuk , pilek, asamurat, diabetes, kecelakaan pada saat tidak bekerja (kasus kolega saya kepleset di apotek saat hendak membeli obat untuk istrinya) dll.

 Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mengcover sejak karyawan tersebut berangkat kerja ataupun hendak pulang kembali ke rumah saat selesai jam kerjanya, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mengcover apabila karyawan tersebut mampir ke suatu tempat. Bahkan ketika di luar jam kerja karyawan tersebut mendapat perintah yang di buktikan dengan adanya surat tugas dari pimpinan/perusahaan maka resiko kecelakaan kerja tersebut akan tetap di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan pihak perusahaan harus responsif secara cepat. Karena sesuai peraturan pemerintah no 44 th 2015 wajib lapor atas kecelakaan kerja adalah 2X24 jam baik berupa surat elektronik berupa email atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Kenapa pihak perusahaan atau bagian personalia/hrd yang harus mengurusi laporan kecelakaan kerjanya ?

Karena di program BPJS Ketenagakerjaan khususnya jaminan kecelakaan kerja memuat juga tentang santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), Maksudnya STMB itu apa ?

STMB itu santunan berupa pengembalian sejumlah uang melihat dari gaji yang di laporkan oleh perusahaan dan di kembalikan ke perusahaan. Setelah pasien/karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dinyatakan harus bedrest atau tidak boleh bekerja dulu oleh dokter/rumah sakit. Besarannya :
I.   6 bulan pertama : 100% gajinya akan di                kembalikan ke rekening perusahaan
II.  6 bulan kedua : 75% gajinya akan di                      kembalikan ke rekening perusahaan
III. 6 bulan ketiga dan seterusnya : 50gajinya       akan di                    kembalikan ke rekening         perusahaan

 Untuk kasus kecelakaan kerja di jalan raya ada dua penjamin ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja seperti kasus bertabrakan dengan kendaraan lain yang di buktikan dengan adanya Berita Acara Kejadian (BAK) dari pihak kepolisian yaitu jasaraharja menanggung sebesar Rp. 20.000.000 pertama untuk pengobatan karyawan akibat kecelakaan ganda tersebut, dan dari BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruhnya sesuai kebutuhan medis/sesuai dengan biaya penanganan kecelakaan tersebut berdasarkan indikasi medis (yang di keluarkan oleh pihak rumah sakit), karena seauai PP 44 th 2015 tersebut biaya pengobatan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada batasan (Unlimited).

 Yang di peroleh saat karyawan berobat di rumah sakitpun ketika diharuskan rawat inap adalah ruangan kelas 1 setara rumah sakit pemerintah, apabila di tangani di rumah sakit swasta maka biaya yang di tanggung di setarakan dengan kelas 1 rs pemerinta bila pasien meminta naik kelas maka kelebihan biaya akibat keinginan naik kelas di ruangan rawat inap di rumah sakit menjadi tanggung jawab pasien.

Dan sebenarnya masih ada 3 program lagi yang belum kita bahas. Di tulisan berikutnya akan kita bahas.
______________________________________________

Berikut sedikit informasi yang penulis ketahui, apabila artikel ini bermanfaat silahkan untuk di bagikan informasi ini ke keluarga/sanak-saudara,teman-teman kalian ya, bila ada kekurangan/kesalahan dalam penulisannya saya mohon maaf sebesar-besarnya.dan mohon masukan serta saran untuk perbaikan dan evaluasi diri penulis. Terimakasih.

Minggu, 08 September 2019

Tahukah kamu kalau BPJS ada 2 (dua)

Pengenalan

1. Tahukah kamu kalau BPJS ada 2 (dua) dan di bedakan sesuai pesertanya?

    Bagi kamu yang belum tahu, sesuai uu no 40 th 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional BPJS dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
(*sejarahnya bisa di baca di https://djsn.go.id/profil-djsn/sejarah-djsn)
meskipun nama depannya sama-sama BPJS namun ternyata berbeda instansi, beda pengelolaan, beda program, beda dirutnya, beda pegawainya......pokoknya beda semua deh...
Berikut sedikit informasi terkait perbedaan program yang penulis ketahui :

__________________________________________________________________________________________

BPJS KETENAGAKERJAAN
Jaminan sosial yang di peruntukkan bagi pekerja dan pemberi kerja dimana premi dan klasifikasi manfaatnya di bedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan resiko pekerjaan tersebut. Dalam pelaksanaannya pembayaran premi setiap bulannya dari perusahaan/pemberi kerja ataupun dari pekerja meliputi 2 program/ 3 program/ 4 program tergantung yang di ikutkan oleh perushaan atau pekerja sesuai ketentuan. Sekmentasinya di bagi 4 sekmen kepesertaan yaitu :
1. TKI/TKW (Pekerja Migran) [2 program]
2. Jasa Konstruksi                     [2 program]
3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)              [maks. 3 program]
4. Peserta Penerima Upah (PU) 
    [maks. 4 program]

program dan premi yang di hitung persentasenya dari upah yang di laporkan yaitu :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja 
    (0,24% - 1,74% x upah yang di laporkan)
2. Jaminan Kematian 
    (0,3% x upah yang di laporkan)
3. Jaminan Hari tua
  (3,7% x upah yang di laporkan dibayar perusahaan)
   (2% x upah yang di laporkan dipotong dari gaji karyawan)
4. Jaminan Pensiun
  (2% x upah yang di laporkan dibayar perusahaan)
   (1% x upah yang di laporkan dipotong dari gaji karyawan)

Untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) di bayar oleh pemberikerja. 

Keempat program diatas tidak bisa di pilih  perusahaan sesuka hati. Melainkan di atur sesuai skala usahanya : 
- PERUSAHAAN kecil/BPU/JAKON/TKI/TKW
  min. 2 program  (jkk & jkm)
- menengah min. 3 program (jkk, jkm & jht)
- besar wajib 4 program (jkk, jkm, jht & jp)

BPJS KESEHATAN
Jaminan sosial yang di peruntukkan bagi seluruh masyarakat indonesia bersifat gotongroyong untuk membantu peserta yang sakit bukan karena kecelakaan kerja. Kepesertaannya di daftarkan sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga. Dan pembayarannya mengikuti kelas yang di ikuti oleh peserta.
__________________________________________________________________________________________

Naah......sekarang apakah kamu sudah tahu perbedaannya...??? Kalau sudah silahkan berbagi informasi ini dengan keluarga, saudara, dan teman-teman kita. Apabila artikel ini dirasa bermanfaat silahkan berikan komen terbaik dan ikutin terus blog ini. Dan apabila kurang bermanfaat silahkan komen agar kedepan dapat saya perbaiki. Sekali lagi penulis memohon maaf atas setiap kekurangan karena setiap kesempurnaan hanyalah milik sang pencipta alam semesta. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini semoga dapat menginspirasi.

1. Manfaat program jaminan Kecelakaan kerja berikut tata cara klaimnya.    Premi jkk untuk : 1.1 karyawan di suatu perusahaan/instansi...