Senin, 09 September 2019

Bagaimana membedakan mana yang di cover BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ?

Bagaimana membedakan mana yang di cover BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ?

 Pada dasarnya BPJS Kesehatan hanya mengcover penyakit-penyakit yang di alami oleh masyarakat umum(tidak melihat status) penyebabnya bukan akibat kecelakaan kerja. Contohnya flu, batuk , pilek, asamurat, diabetes, kecelakaan pada saat tidak bekerja (kasus kolega saya kepleset di apotek saat hendak membeli obat untuk istrinya) dll.

 Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mengcover sejak karyawan tersebut berangkat kerja ataupun hendak pulang kembali ke rumah saat selesai jam kerjanya, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mengcover apabila karyawan tersebut mampir ke suatu tempat. Bahkan ketika di luar jam kerja karyawan tersebut mendapat perintah yang di buktikan dengan adanya surat tugas dari pimpinan/perusahaan maka resiko kecelakaan kerja tersebut akan tetap di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan pihak perusahaan harus responsif secara cepat. Karena sesuai peraturan pemerintah no 44 th 2015 wajib lapor atas kecelakaan kerja adalah 2X24 jam baik berupa surat elektronik berupa email atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Kenapa pihak perusahaan atau bagian personalia/hrd yang harus mengurusi laporan kecelakaan kerjanya ?

Karena di program BPJS Ketenagakerjaan khususnya jaminan kecelakaan kerja memuat juga tentang santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), Maksudnya STMB itu apa ?

STMB itu santunan berupa pengembalian sejumlah uang melihat dari gaji yang di laporkan oleh perusahaan dan di kembalikan ke perusahaan. Setelah pasien/karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dinyatakan harus bedrest atau tidak boleh bekerja dulu oleh dokter/rumah sakit. Besarannya :
I.   6 bulan pertama : 100% gajinya akan di                kembalikan ke rekening perusahaan
II.  6 bulan kedua : 75% gajinya akan di                      kembalikan ke rekening perusahaan
III. 6 bulan ketiga dan seterusnya : 50gajinya       akan di                    kembalikan ke rekening         perusahaan

 Untuk kasus kecelakaan kerja di jalan raya ada dua penjamin ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja seperti kasus bertabrakan dengan kendaraan lain yang di buktikan dengan adanya Berita Acara Kejadian (BAK) dari pihak kepolisian yaitu jasaraharja menanggung sebesar Rp. 20.000.000 pertama untuk pengobatan karyawan akibat kecelakaan ganda tersebut, dan dari BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruhnya sesuai kebutuhan medis/sesuai dengan biaya penanganan kecelakaan tersebut berdasarkan indikasi medis (yang di keluarkan oleh pihak rumah sakit), karena seauai PP 44 th 2015 tersebut biaya pengobatan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada batasan (Unlimited).

 Yang di peroleh saat karyawan berobat di rumah sakitpun ketika diharuskan rawat inap adalah ruangan kelas 1 setara rumah sakit pemerintah, apabila di tangani di rumah sakit swasta maka biaya yang di tanggung di setarakan dengan kelas 1 rs pemerinta bila pasien meminta naik kelas maka kelebihan biaya akibat keinginan naik kelas di ruangan rawat inap di rumah sakit menjadi tanggung jawab pasien.

Dan sebenarnya masih ada 3 program lagi yang belum kita bahas. Di tulisan berikutnya akan kita bahas.
______________________________________________

Berikut sedikit informasi yang penulis ketahui, apabila artikel ini bermanfaat silahkan untuk di bagikan informasi ini ke keluarga/sanak-saudara,teman-teman kalian ya, bila ada kekurangan/kesalahan dalam penulisannya saya mohon maaf sebesar-besarnya.dan mohon masukan serta saran untuk perbaikan dan evaluasi diri penulis. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. Manfaat program jaminan Kecelakaan kerja berikut tata cara klaimnya.    Premi jkk untuk : 1.1 karyawan di suatu perusahaan/instansi...