Selasa, 10 September 2019

BEDAH USULAN KEMENAKER TENTANG PENAMBAHAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN

BEDAH USULAN KEMENAKER TENTANG PENAMBAHAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN

Mumpung masih hangat, minggu ini banyak beredar berita tentang kenaikan premi BPJS Kesehatan namun secara tidak sengaja penulis menemukan sebuah artikel nyempil dari salahsatu media online terkait penambahan program BPJS Ketenagakerjaan. yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi.

Di artikel sebelumnya penulis menginformasikan terkait besarnya presentase premi yang di hitung berdasarkan upah yang di laporkan. secara singkatnya iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah (PU) JKK dan JKM dibayarkan seluruhnya oleh pemberikerja sedangkan JHT di bayarkan pemberi kerja 3,7% dari total 5,7% dan JP di bayarkan perusahaan 2% dari total 3%. kira-kira untuk program baru tersebut berapa persen yang di tanggung ya ? apakah sepenuhnya di tanggung pemberi kerja ataukah di bagi antara pemberi kerja dan pekerja ?

kalau penulis melihatnya dari sudut pandang positif usulan tersebut sangat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK dari perusahaan, namun program jaminan kehilangan pekerjaan ini apakah untuk menempatkan karyawan yang terkena PHK di perusahaan lain ataukah untuk di berikan berupa kompensasi uang untuk pekerja yang terkena PHK ?
begitu pula jaminan pelatihan dan sertifikasi seperti apa ya manfaatnya nanti ?

sambil menunggu penjelasan dari beliau dan menunggu kabar berita terkait penjabaran manfaat penambahan program tersebut, penulis mengajak para pembaca sekalian untuk brainstorming terkait aturan-aturan yang di keluarkan oleh pemerintah dan memberikan dukungan terhadap aturan yang mendukung perlindungan terhadap para pekerja khususnya masyarakat indonesia.

silahkan tuliskan saran, dan usulan rekan-rekan sekalian terkait perlindungan para pekerja pada kolom komentar. slogan penulis " BUDAYA BERFIKIR POSITIF DAN KERJA UNTUK MEMBANGUN NEGERI "






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. Manfaat program jaminan Kecelakaan kerja berikut tata cara klaimnya.    Premi jkk untuk : 1.1 karyawan di suatu perusahaan/instansi...