Minggu, 08 September 2019

Tahukah kamu kalau BPJS ada 2 (dua)

Pengenalan

1. Tahukah kamu kalau BPJS ada 2 (dua) dan di bedakan sesuai pesertanya?

    Bagi kamu yang belum tahu, sesuai uu no 40 th 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional BPJS dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
(*sejarahnya bisa di baca di https://djsn.go.id/profil-djsn/sejarah-djsn)
meskipun nama depannya sama-sama BPJS namun ternyata berbeda instansi, beda pengelolaan, beda program, beda dirutnya, beda pegawainya......pokoknya beda semua deh...
Berikut sedikit informasi terkait perbedaan program yang penulis ketahui :

__________________________________________________________________________________________

BPJS KETENAGAKERJAAN
Jaminan sosial yang di peruntukkan bagi pekerja dan pemberi kerja dimana premi dan klasifikasi manfaatnya di bedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan resiko pekerjaan tersebut. Dalam pelaksanaannya pembayaran premi setiap bulannya dari perusahaan/pemberi kerja ataupun dari pekerja meliputi 2 program/ 3 program/ 4 program tergantung yang di ikutkan oleh perushaan atau pekerja sesuai ketentuan. Sekmentasinya di bagi 4 sekmen kepesertaan yaitu :
1. TKI/TKW (Pekerja Migran) [2 program]
2. Jasa Konstruksi                     [2 program]
3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)              [maks. 3 program]
4. Peserta Penerima Upah (PU) 
    [maks. 4 program]

program dan premi yang di hitung persentasenya dari upah yang di laporkan yaitu :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja 
    (0,24% - 1,74% x upah yang di laporkan)
2. Jaminan Kematian 
    (0,3% x upah yang di laporkan)
3. Jaminan Hari tua
  (3,7% x upah yang di laporkan dibayar perusahaan)
   (2% x upah yang di laporkan dipotong dari gaji karyawan)
4. Jaminan Pensiun
  (2% x upah yang di laporkan dibayar perusahaan)
   (1% x upah yang di laporkan dipotong dari gaji karyawan)

Untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) di bayar oleh pemberikerja. 

Keempat program diatas tidak bisa di pilih  perusahaan sesuka hati. Melainkan di atur sesuai skala usahanya : 
- PERUSAHAAN kecil/BPU/JAKON/TKI/TKW
  min. 2 program  (jkk & jkm)
- menengah min. 3 program (jkk, jkm & jht)
- besar wajib 4 program (jkk, jkm, jht & jp)

BPJS KESEHATAN
Jaminan sosial yang di peruntukkan bagi seluruh masyarakat indonesia bersifat gotongroyong untuk membantu peserta yang sakit bukan karena kecelakaan kerja. Kepesertaannya di daftarkan sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga. Dan pembayarannya mengikuti kelas yang di ikuti oleh peserta.
__________________________________________________________________________________________

Naah......sekarang apakah kamu sudah tahu perbedaannya...??? Kalau sudah silahkan berbagi informasi ini dengan keluarga, saudara, dan teman-teman kita. Apabila artikel ini dirasa bermanfaat silahkan berikan komen terbaik dan ikutin terus blog ini. Dan apabila kurang bermanfaat silahkan komen agar kedepan dapat saya perbaiki. Sekali lagi penulis memohon maaf atas setiap kekurangan karena setiap kesempurnaan hanyalah milik sang pencipta alam semesta. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini semoga dapat menginspirasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. Manfaat program jaminan Kecelakaan kerja berikut tata cara klaimnya.    Premi jkk untuk : 1.1 karyawan di suatu perusahaan/instansi...