Sabtu, 21 September 2019

1. Manfaat program jaminan Kecelakaan kerja berikut tata cara klaimnya.

   Premi jkk untuk :
1.1 karyawan di suatu perusahaan/instansi/badan usaha (gaji pokok + tunjangan tetap * 0,24% - 1,74% di lihat dariresiko jkk suatu perusahaan/instansi/badan usaha sesuai pp 44 th. 2015)

1.2 pekerja mandiri/wiraswasta dll (gaji yang di laporkan minimal Rp. 1.000.000 * 1%) premi hanya Rp. 10.000 kalau upahnya Rp. 1.000.000.

1.3 pekerja jasa kontruksi
Untuk jasa kontruksi akan di hitung berdasarkan nilai proyek yang di dapatkannya. Ketika daftarkan jasa kontruksi jangan lupa sertakan Fotocopy KTP masing2 pekerjanya ya, Perhitungan di samping sudah termasuk jaminan kemaiannya loh.




1.4 pekerja migran/TKI/TKW
Bagi pekerja migran / TKI / TKW preminya di tetapkan sebagai berikut.


Lalu bagaimana cara klaimnya?
Yang terpenting selalu ingat untuk laporan kecelakaan kerja maksimal 2X24 jam ke petugas BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut wajib di pahami oleh seluruh pekerja barangkali hrd/personalianya sibuk/lupa ingatkan hal tersebut,ya...

Senin, 16 September 2019

Dari postingan penulis sebelumnya apakah ada pertanyaan?

Dari postingan penulis sebelumnya apakah sudah di fahami beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ?

Kalau dari para pembaca tidak ada pertanyaan atau sudah jelas, saya akan lanjutkan tulisan saya tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang perlu di ketahui semua masyarakat namun bukan hanya pekerja kantor atau pekerja pabrik saja melainkan petani, tukang ojek, sopir angkot, nelayan, dll terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan termasuk cara pencairan/klaimnya. Di tunggu komentarnya sampai dengan minggu depan. Terimakasih.


 

Selasa, 10 September 2019

BEDAH USULAN KEMENAKER TENTANG PENAMBAHAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN

BEDAH USULAN KEMENAKER TENTANG PENAMBAHAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN

Mumpung masih hangat, minggu ini banyak beredar berita tentang kenaikan premi BPJS Kesehatan namun secara tidak sengaja penulis menemukan sebuah artikel nyempil dari salahsatu media online terkait penambahan program BPJS Ketenagakerjaan. yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi.

Di artikel sebelumnya penulis menginformasikan terkait besarnya presentase premi yang di hitung berdasarkan upah yang di laporkan. secara singkatnya iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah (PU) JKK dan JKM dibayarkan seluruhnya oleh pemberikerja sedangkan JHT di bayarkan pemberi kerja 3,7% dari total 5,7% dan JP di bayarkan perusahaan 2% dari total 3%. kira-kira untuk program baru tersebut berapa persen yang di tanggung ya ? apakah sepenuhnya di tanggung pemberi kerja ataukah di bagi antara pemberi kerja dan pekerja ?

kalau penulis melihatnya dari sudut pandang positif usulan tersebut sangat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK dari perusahaan, namun program jaminan kehilangan pekerjaan ini apakah untuk menempatkan karyawan yang terkena PHK di perusahaan lain ataukah untuk di berikan berupa kompensasi uang untuk pekerja yang terkena PHK ?
begitu pula jaminan pelatihan dan sertifikasi seperti apa ya manfaatnya nanti ?

sambil menunggu penjelasan dari beliau dan menunggu kabar berita terkait penjabaran manfaat penambahan program tersebut, penulis mengajak para pembaca sekalian untuk brainstorming terkait aturan-aturan yang di keluarkan oleh pemerintah dan memberikan dukungan terhadap aturan yang mendukung perlindungan terhadap para pekerja khususnya masyarakat indonesia.

silahkan tuliskan saran, dan usulan rekan-rekan sekalian terkait perlindungan para pekerja pada kolom komentar. slogan penulis " BUDAYA BERFIKIR POSITIF DAN KERJA UNTUK MEMBANGUN NEGERI "






Senin, 09 September 2019

Bagaimana membedakan mana yang di cover BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ?

Bagaimana membedakan mana yang di cover BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ?

 Pada dasarnya BPJS Kesehatan hanya mengcover penyakit-penyakit yang di alami oleh masyarakat umum(tidak melihat status) penyebabnya bukan akibat kecelakaan kerja. Contohnya flu, batuk , pilek, asamurat, diabetes, kecelakaan pada saat tidak bekerja (kasus kolega saya kepleset di apotek saat hendak membeli obat untuk istrinya) dll.

 Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mengcover sejak karyawan tersebut berangkat kerja ataupun hendak pulang kembali ke rumah saat selesai jam kerjanya, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mengcover apabila karyawan tersebut mampir ke suatu tempat. Bahkan ketika di luar jam kerja karyawan tersebut mendapat perintah yang di buktikan dengan adanya surat tugas dari pimpinan/perusahaan maka resiko kecelakaan kerja tersebut akan tetap di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan pihak perusahaan harus responsif secara cepat. Karena sesuai peraturan pemerintah no 44 th 2015 wajib lapor atas kecelakaan kerja adalah 2X24 jam baik berupa surat elektronik berupa email atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Kenapa pihak perusahaan atau bagian personalia/hrd yang harus mengurusi laporan kecelakaan kerjanya ?

Karena di program BPJS Ketenagakerjaan khususnya jaminan kecelakaan kerja memuat juga tentang santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), Maksudnya STMB itu apa ?

STMB itu santunan berupa pengembalian sejumlah uang melihat dari gaji yang di laporkan oleh perusahaan dan di kembalikan ke perusahaan. Setelah pasien/karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dinyatakan harus bedrest atau tidak boleh bekerja dulu oleh dokter/rumah sakit. Besarannya :
I.   6 bulan pertama : 100% gajinya akan di                kembalikan ke rekening perusahaan
II.  6 bulan kedua : 75% gajinya akan di                      kembalikan ke rekening perusahaan
III. 6 bulan ketiga dan seterusnya : 50gajinya       akan di                    kembalikan ke rekening         perusahaan

 Untuk kasus kecelakaan kerja di jalan raya ada dua penjamin ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja seperti kasus bertabrakan dengan kendaraan lain yang di buktikan dengan adanya Berita Acara Kejadian (BAK) dari pihak kepolisian yaitu jasaraharja menanggung sebesar Rp. 20.000.000 pertama untuk pengobatan karyawan akibat kecelakaan ganda tersebut, dan dari BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruhnya sesuai kebutuhan medis/sesuai dengan biaya penanganan kecelakaan tersebut berdasarkan indikasi medis (yang di keluarkan oleh pihak rumah sakit), karena seauai PP 44 th 2015 tersebut biaya pengobatan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada batasan (Unlimited).

 Yang di peroleh saat karyawan berobat di rumah sakitpun ketika diharuskan rawat inap adalah ruangan kelas 1 setara rumah sakit pemerintah, apabila di tangani di rumah sakit swasta maka biaya yang di tanggung di setarakan dengan kelas 1 rs pemerinta bila pasien meminta naik kelas maka kelebihan biaya akibat keinginan naik kelas di ruangan rawat inap di rumah sakit menjadi tanggung jawab pasien.

Dan sebenarnya masih ada 3 program lagi yang belum kita bahas. Di tulisan berikutnya akan kita bahas.
______________________________________________

Berikut sedikit informasi yang penulis ketahui, apabila artikel ini bermanfaat silahkan untuk di bagikan informasi ini ke keluarga/sanak-saudara,teman-teman kalian ya, bila ada kekurangan/kesalahan dalam penulisannya saya mohon maaf sebesar-besarnya.dan mohon masukan serta saran untuk perbaikan dan evaluasi diri penulis. Terimakasih.

Minggu, 08 September 2019

Tahukah kamu kalau BPJS ada 2 (dua)

Pengenalan

1. Tahukah kamu kalau BPJS ada 2 (dua) dan di bedakan sesuai pesertanya?

    Bagi kamu yang belum tahu, sesuai uu no 40 th 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional BPJS dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
(*sejarahnya bisa di baca di https://djsn.go.id/profil-djsn/sejarah-djsn)
meskipun nama depannya sama-sama BPJS namun ternyata berbeda instansi, beda pengelolaan, beda program, beda dirutnya, beda pegawainya......pokoknya beda semua deh...
Berikut sedikit informasi terkait perbedaan program yang penulis ketahui :

__________________________________________________________________________________________

BPJS KETENAGAKERJAAN
Jaminan sosial yang di peruntukkan bagi pekerja dan pemberi kerja dimana premi dan klasifikasi manfaatnya di bedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan resiko pekerjaan tersebut. Dalam pelaksanaannya pembayaran premi setiap bulannya dari perusahaan/pemberi kerja ataupun dari pekerja meliputi 2 program/ 3 program/ 4 program tergantung yang di ikutkan oleh perushaan atau pekerja sesuai ketentuan. Sekmentasinya di bagi 4 sekmen kepesertaan yaitu :
1. TKI/TKW (Pekerja Migran) [2 program]
2. Jasa Konstruksi                     [2 program]
3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)              [maks. 3 program]
4. Peserta Penerima Upah (PU) 
    [maks. 4 program]

program dan premi yang di hitung persentasenya dari upah yang di laporkan yaitu :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja 
    (0,24% - 1,74% x upah yang di laporkan)
2. Jaminan Kematian 
    (0,3% x upah yang di laporkan)
3. Jaminan Hari tua
  (3,7% x upah yang di laporkan dibayar perusahaan)
   (2% x upah yang di laporkan dipotong dari gaji karyawan)
4. Jaminan Pensiun
  (2% x upah yang di laporkan dibayar perusahaan)
   (1% x upah yang di laporkan dipotong dari gaji karyawan)

Untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) di bayar oleh pemberikerja. 

Keempat program diatas tidak bisa di pilih  perusahaan sesuka hati. Melainkan di atur sesuai skala usahanya : 
- PERUSAHAAN kecil/BPU/JAKON/TKI/TKW
  min. 2 program  (jkk & jkm)
- menengah min. 3 program (jkk, jkm & jht)
- besar wajib 4 program (jkk, jkm, jht & jp)

BPJS KESEHATAN
Jaminan sosial yang di peruntukkan bagi seluruh masyarakat indonesia bersifat gotongroyong untuk membantu peserta yang sakit bukan karena kecelakaan kerja. Kepesertaannya di daftarkan sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga. Dan pembayarannya mengikuti kelas yang di ikuti oleh peserta.
__________________________________________________________________________________________

Naah......sekarang apakah kamu sudah tahu perbedaannya...??? Kalau sudah silahkan berbagi informasi ini dengan keluarga, saudara, dan teman-teman kita. Apabila artikel ini dirasa bermanfaat silahkan berikan komen terbaik dan ikutin terus blog ini. Dan apabila kurang bermanfaat silahkan komen agar kedepan dapat saya perbaiki. Sekali lagi penulis memohon maaf atas setiap kekurangan karena setiap kesempurnaan hanyalah milik sang pencipta alam semesta. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini semoga dapat menginspirasi.

Sabtu, 07 September 2019

Pendahuluan

Pendahuluan

Assalamualaikum wr wb

  Berawal dari sejarah indonesia pada masa penjajahan yang penulis ketahui sejak duduk di bangku sekolah dasar tentang sejarah indonesia sampai dengan saat ini, membuat penulis berfikir akan sialnya nasib bangsa ini. Meskipun masih banyak bangsa di negara-negara di dunia yang sebenarnya mengalami nasib yang lebih tragis, namun kecintaan penulis akan negaranya sendiri yaitu indonesia membuat gatal tangan untuk membaginya dalam postingan ini. Mulai dari Kerja rodi, tanam paksa, pekerja Romusha, bahkan kesewenang-wenangan pemilik usaha baik warga asing maupun bangsa sendiri akan pemerasan tenaga bangsa indonesia tanpa memperdulikan hak dan kesejahteraannya saat ini.
    Negara indonesia bukanlah negara yang kecil, juga bukan negara yang miskin. Hanya saja kurangnya kemampuan untuk mengolah dan mengelola sumber daya alam yang melimpah inilah yang membuat bangsa ini di anggap bangsa internasional sebagai bangsa yang masih primitif  atau tradisional. Hal tersebut tertuang dalam sebuah lagu klasik milik koes plus yang berjudul "Kolam Susu", cara kerja tradisional atau yang dianggap oleh bangsa-bangsa di dunia sebagai kebiasaan primitif ini tidak lain berasal dari nenek moyang kami bangsa indonesia yang menurunkan petuah dalam sajak-sajak geguritan untuk senantiasa menjaga alam semesta, dan menjaga hubungan keharmonisan antara manusia dan makhluk lainnya termasuk pula dengan sang pencipta.
  Namun keserakahan manusia dan masuknya budaya luar ke indonesia membuat pergeseran budaya bahkan membuat budaya demi budaya menjadi kabur dan jati diri bangsa pun menjadi samar menurut penulis. Meski banyak hal positif yang di dapat dari masuknya budaya asing namun tidak pula sedikit hal-hal negatif yang timbul akibat lunturnya budaya sendiri. Salah satu contoh adalah kurang pedulinya pemberi kerja kepada pekerja yang dalam hal ini adalah sesama bangsa sendiri, banyaknya warga asing yang bekerja di negara ini dengan begitu mudahnya dan banyaknya perusahaan asing yang berdiri di tanah ibu pertiwi. Apa yang di terima anak pribumi ibu pertiwi ini? Sebandingkah dengan pengorbanan dan cucuran keringat serta darah yang mengalir dari para pejuang pendahulu kami? 
   Sejarah hanya jadi mata pelajaran dan goresan tinta di kertas ujian saat duduk di bangku sekolah, dewasa ini di negeri ibu pertiwi para pemuda dan pemudi tak lagi ingat akan perjuangan para pejuang yang mendahului kami. Lebih parah lagi mereka hanya peduli akan kisah percintaan masing-masing yang berujung video porno yang di bagi-bagi dan lebih menyakitkan lagi saat pemuda-pemudi yang berjuang demi masa depan sibuk mencari pekerjaan hingga tidak peduli akan kesejahteraan mereka sendiri. Rela di gaji kecil, rela bekerja berhari-hari tanpa aturan yang rinci, dan rela mengikuti aturan pemberi kerja yang bukan dari negara sendiri. Hanya karena satu alasan yaitu "sulit mencari kerja di era sekarang ini".
  Pada dasarnya penulis mengapresiasi usaha pemerintah untuk memberikan perlindungan yang tertuang dalam undang-undang dasar sampai dengan peraturan-peraturan teknisnya. Terutama tentang BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini menjadi garda terdepan untuk memberikan perlindungan baik bagi pekerja maupun keluarga atau yang di tanggung oleh pekerja itu sendiri. Penulis berjanji akan mengulas terkait bpjs ketenagakerjaan dalam blog ini sebagaimana kemampuan penulis, adapun kekuranga atau kesalahan nantinya dapat di berikan teguran atau di ingatkan oleh pembaca melalui komentar di blog ini, karena sadar penulis bukanlah tuhan yang maha sempurna, tulisan ini merupakan murni hasil renungan dari hati pribadi.
   Akhir kata penulis menyampaikan permohonan maaf apabila ada salah atau apa pun yang membuat pembaca tidak berkenan, dan demi mendekati kesempurnaan penulis mohon untuk bantuan berupa saran sebagai pengingat.

Wassalamualaikum wr.wb
   

Pengenalan Diri Penulis

Pengenalan Diri Penulis

Nama                    : Muhamad Efendi
Tempat tgl Lahir : Nganjuk, 01 April 1992
Profesi                   : Pekerja
Status                    : Menikah (2 orang anak)
Hobi                      : Menulis,Membaca, dan                                       Membuat video
Histori Pendidikan :
SDN 431 Kedurus Surabaya
SMPN 34 Surabaya
SMA WACHIDHASYIM 2 TAMAN SIDOARJO
S1 Univ. BHAYANGKARA Surabaya

1. Manfaat program jaminan Kecelakaan kerja berikut tata cara klaimnya.    Premi jkk untuk : 1.1 karyawan di suatu perusahaan/instansi...